Mengenal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)



Pengertian AMDAL
       Pengertian  Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) sesuai dengan PP No. 27 Tahun 2012 adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.  Mursid Raharjo (2014: 64) mengemukakan AMDAL dalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Dokumen ini dimaksudkan sebagai panduan untuk memudahkan penyusunan AMDAL bagi berbagai kegiatan (proyek) pengembangan suatu kegiatan.
       Sedangkan menurut Kantor Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (PPLH) yang kemudian menjadi Kantor Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup (KLH) dalam bukunya Philip Kristanto (2004: 245) dinyatakan sebagai hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
Secara khusus Panduan Penyusunan AMDAL Kegiata Pembangunan Sarana dan Prasarana ini diharapkan dapat:

  1. Mengendalikan cara-cara pembukaan lahan di kawasan rencana kegiatan sehingga terpelihara kelestarian fungsi ekologisnya, mengingat peruntukan lahan yang tidak harmonis dan penerapan teknologi yang kurang bijaksana dapat mengakibatkan gejala erosi genetic, pencemaran dan penurunan potensi lahan.
  2. Menopang upaya-upaya mempertahankan proses ekologis antar ekosistem di kawasan permukiman terpadu sebagai sitem penyangga kehidupan yang bermakna penting bagi kelangsungan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan penduduk di kawasan rencana kegiatan khususnya, serta masyarakat di sekitar kawasan. 
  3. Memberikan panduan dan pemahaman kepada penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) Kegiatan pembangunan kegiatan, yang didasari dengan pendekatan terhadap pembinaan terhadap struktur dan fungsi ekosiste.

      Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup merupakan bagian kegiatan studi kelayakan rencana usaha dan/atau kegiatan. Hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah.

 Jenis AMDAL
     Mursid Raharjo (2014: 66) mengemukakan terdapat beberapa jenis AMDAL dimana masing-masing tergantung dari besaran dan ruang lingkup rencana kegiatan. Jenis AMDAL yang dikenal di Indonesia dalah sebagai berikut:
   1.  AMDAL Proyek Tunggal
Studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan hanya satu jenis kegiatan . Misalnya: Jalan Tol, PLTU, Lapangan Golf, Masjid Agung, Rumah Sakit dan sebagainya.
Pengelolaan kegiatan pada umumnya satu institusi, fungsi kegiatan bersifat terpisah dari kegiatan lain, umumnya berada pada satu hamparan ekosistem, dengan penanggung jawab satu instansi.

   2. AMDAL Kawasan
Studi kelayakan lingkungan untuk usaha kegiatan yang diusulkan dari berbagai kegiatan dimana AMDALnya menjadi kewenangan satu sector yang membidangi. Contoh AMDAL Kawasan Industri, AMDAL Kawasan Parawisata, dll. Dikelola oleh satu instansi yang membawai beberapa kegiatan. Fungsi kegiatan merupakan satu kesatuan kegiatan dan lokasi dengan satu kesatuan sarana dan prasarana. Umumnya berada pada satu hamparan ekosistem, dengan satu instansi penanggung jawab.

   3. AMDAL Terpadu Multi Sektor
Studi kelayakan lingkungan untuk usaha kegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis kegiatan dengan berbagai instansi teknis yang membidangi. Kegiatan tersebut memiliki keterkaitan dalam perencanaan, pengelolaan dan produksinya dikelola oleh satu pemprakarsa atau lebih. Misalnya pembangunan HTI dan Industri Pulp, Permukiman terpadu dsb.

   4. AMDAL Regional
Studi kelayakan lingkungan untuk usaha kegiatan yang diusulkan yang terkait satu sama lai. Masing-masing menjadi kewenangan lebih dari satu instansi, terletak lebih dari satu kewenangan  administrative dan lebih dari satu hamparan ekosistem. Contoh AMDAL lahan gambut sejuta hektar, AMDAL Bukit Semarang Baru, dsb. Pengelola kegiatan umumnya 1 Instansi, bersifat multi sector dan multi kegiatan. Pada umumnya lebih dari datu hamparan ekosistem, lebih dari satu instansi penanggung jawab.

Ruang Lingkup Penyusunan Dokumen AMDAL
Mursid Raharjo (2014: 70) menemukakan Ruang lingkup penyusunan AMDAL terdiri dari beberapa kegiatan  yaitu:
a.       KA-ANDAL
Kerangka acauan ANDAL disingkat KA-ANDAL dalah ruang lingkup studi analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan yang disepakati oleh Pemrakarsa/Penyusun AMDAL dan Komisi ANDAL.
b.      ANDAL
Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) adalah telaan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan (PP. Nomor 27 Tahun 2012). Kegiatan penyusunan ANDAL dilakukan setelah KA-ANDAL dilegalisasi. ANDAL pada umumnya berisi tentang hasil identifikasi, prediksi, evaluasi dan mitigasi terhadap dampak lingkungan dari rencana usaha/kegiatan
c.       RKL
Pengelolaan lingkungan Hidup dapat digunakan untuk memahami fenomena-fenomena yang terjadi pada berbagai tingkatan, mulai dari tingkat proyek (untuk memahami perilaku dampak yang timbul akibat usaha dan/atau kegiatan), sampai ke tingkat kawasan atau bahkan regional, tergantung pada skala keacuhan terhadap masalah yang dihadapi.
d.      RPL
Pemantauan lingkungan hidup dapat digunakan untuk memahami fenomena-fenomena yang terjadi pada berbagai tingkatan, mulai dari tingkat proyek (untuk memahami perilaku dampak yang timbul akibat usaha dan/atau kegiatan), sampai ke tingkat kawasan atau bahkan regional,tergantung pada skala keacuhan terhadap masalah yang dihadapi.


Dampak
     
      Philip Kristanto (2004: 246) mengartikan dampak sebagai adanya suatu benturan antara dua kepentingan yang berbeda, yaitu kepentingan pembangunan dengan kepentingan usaha melestarikan kualitas lingkungan yang baik. Dampak yang diartikan dari benturan antara dua kepentingan itupun masih kurang tepat karena yang tercermin dari benturan tersebut hanyalah kegiatan yang menimbulkan sampak negative. Pengertian ini pula yang dahulunya banyak ditentang oleh para pemilik atau pengusul proyek.




Dalam perkembangan selanjutnya, yang dianalisis bukan hanya dampak negatifnya saja melainkan juga dampak positifnya dan dengan bobot analisis yang sama.


Pembentukan Komisi AMDAL

      Secara teoritis, dalam bukunya Mursid Raharjo (2014:67) Komisi Penilai AMDAL dibentuk oleh Menteri, Guberbur, atau bupati/walikota sesuia dengan kewenangannya. Komisi Penilai AMDAL terdiri atas:

a.       Komisi Penilai AMDAL Pusat
Komisi Penilai AMDAL Pusat menilai dokumen AMDAL untuk usaha dan/atau kegiatan yang bersifat strategis nasional, dan/atau berlokasi di lebih dari 1 (Satu) wilayah provinsi, di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang dalam sengketa dengan negara lai, di wilayah laut lebih dari 12 (duabelas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas, dan/atau dilintas batas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan negara lain.

b.      Komisi Penilai AMDAL Provinsi
Komisi Penilai AMDAL Provinsi menilai dokumen AMDAL 37 untuk usaha dan/atau kegiatan yang bersifat strategis provinsi, dan/atau berlokasi di lebih dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dalan garis pantai kea rah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.

c.       Komisi penilai AMDAL Kabupaten/Kota
Komisi penile AMDAL Kabupaten/Kota menilai dokumen AMDAL untuk usaha dan/atau Kegiatan yang bersifat  strategis kabupaten/kota dan tidak strategis, dan/atau di wilayah laut paling jauh 1/3 (satu per tiga) dari wilayah kewenangan provinsi.


Daftar Pustaka
·         Kristanto, Philip. 2004. Ekologi Industri. Yogyakarta: ANDI
·         Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012, Tentang Izin Lingkungan
·         Raharjo, Mursid. 2014. Memahami AMDAL. Ed. 2. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Mengenal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)"