Pengertian AMDAL
Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
(AMDAL) sesuai dengan PP No. 27 Tahun 2012 adalah kajian mengenai dampak
penting suatu Usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup
yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha
dan/atau Kegiatan. Mursid Raharjo (2014:
64) mengemukakan AMDAL dalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu
usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan. Dokumen ini dimaksudkan sebagai panduan untuk memudahkan penyusunan
AMDAL bagi berbagai kegiatan (proyek) pengembangan suatu kegiatan.
Sedangkan menurut Kantor Menteri
Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (PPLH) yang kemudian menjadi
Kantor Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup (KLH) dalam bukunya
Philip Kristanto (2004: 245) dinyatakan sebagai hasil studi mengenai dampak
suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan.
Secara khusus Panduan Penyusunan
AMDAL Kegiata Pembangunan Sarana dan Prasarana ini diharapkan dapat:
- Mengendalikan cara-cara pembukaan lahan di kawasan rencana kegiatan sehingga terpelihara kelestarian fungsi ekologisnya, mengingat peruntukan lahan yang tidak harmonis dan penerapan teknologi yang kurang bijaksana dapat mengakibatkan gejala erosi genetic, pencemaran dan penurunan potensi lahan.
- Menopang upaya-upaya mempertahankan proses ekologis antar ekosistem di kawasan permukiman terpadu sebagai sitem penyangga kehidupan yang bermakna penting bagi kelangsungan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan penduduk di kawasan rencana kegiatan khususnya, serta masyarakat di sekitar kawasan.
- Memberikan panduan dan pemahaman kepada penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) Kegiatan pembangunan kegiatan, yang didasari dengan pendekatan terhadap pembinaan terhadap struktur dan fungsi ekosiste.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup merupakan bagian
kegiatan studi kelayakan rencana usaha dan/atau kegiatan. Hasil analisis
mengenai dampak lingkungan hidup digunakan sebagai bahan perencanaan
pembangunan wilayah.
Jenis AMDAL
Mursid Raharjo (2014: 66) mengemukakan terdapat beberapa
jenis AMDAL dimana masing-masing tergantung dari besaran dan ruang lingkup
rencana kegiatan. Jenis AMDAL yang dikenal di Indonesia dalah sebagai berikut:
1. AMDAL Proyek Tunggal
Studi kelayakan
lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan hanya satu jenis kegiatan .
Misalnya: Jalan Tol, PLTU, Lapangan Golf, Masjid Agung, Rumah Sakit dan
sebagainya.
Pengelolaan
kegiatan pada umumnya satu institusi, fungsi kegiatan bersifat terpisah dari
kegiatan lain, umumnya berada pada satu hamparan ekosistem, dengan penanggung
jawab satu instansi.
2. AMDAL Kawasan
Studi kelayakan
lingkungan untuk usaha kegiatan yang diusulkan dari berbagai kegiatan dimana
AMDALnya menjadi kewenangan satu sector yang membidangi. Contoh AMDAL Kawasan Industri,
AMDAL Kawasan Parawisata, dll. Dikelola oleh satu instansi yang membawai
beberapa kegiatan. Fungsi kegiatan merupakan satu kesatuan kegiatan dan lokasi
dengan satu kesatuan sarana dan prasarana. Umumnya berada pada satu hamparan
ekosistem, dengan satu instansi penanggung jawab.
3. AMDAL Terpadu Multi Sektor
Studi kelayakan
lingkungan untuk usaha kegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis kegiatan
dengan berbagai instansi teknis yang membidangi. Kegiatan tersebut memiliki
keterkaitan dalam perencanaan, pengelolaan dan produksinya dikelola oleh satu
pemprakarsa atau lebih. Misalnya pembangunan HTI dan Industri Pulp, Permukiman
terpadu dsb.
4. AMDAL Regional
Studi kelayakan
lingkungan untuk usaha kegiatan yang diusulkan yang terkait satu sama lai.
Masing-masing menjadi kewenangan lebih dari satu instansi, terletak lebih dari
satu kewenangan administrative dan lebih
dari satu hamparan ekosistem. Contoh AMDAL lahan gambut sejuta hektar, AMDAL
Bukit Semarang Baru, dsb. Pengelola kegiatan umumnya 1 Instansi, bersifat multi
sector dan multi kegiatan. Pada umumnya lebih dari datu hamparan ekosistem,
lebih dari satu instansi penanggung jawab.
Ruang Lingkup
Penyusunan Dokumen AMDAL
Mursid Raharjo (2014: 70) menemukakan Ruang lingkup
penyusunan AMDAL terdiri dari beberapa kegiatan
yaitu:
a.
KA-ANDAL
Kerangka acauan
ANDAL disingkat KA-ANDAL dalah ruang lingkup studi analisis dampak lingkungan
hidup yang merupakan hasil pelingkupan yang disepakati oleh Pemrakarsa/Penyusun
AMDAL dan Komisi ANDAL.
b.
ANDAL
Analisis Dampak
Lingkungan Hidup (ANDAL) adalah telaan secara cermat dan mendalam tentang
dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan (PP. Nomor 27
Tahun 2012). Kegiatan penyusunan ANDAL dilakukan setelah KA-ANDAL dilegalisasi.
ANDAL pada umumnya berisi tentang hasil identifikasi, prediksi, evaluasi dan
mitigasi terhadap dampak lingkungan dari rencana usaha/kegiatan
c.
RKL
Pengelolaan
lingkungan Hidup dapat digunakan untuk memahami fenomena-fenomena yang terjadi
pada berbagai tingkatan, mulai dari tingkat proyek (untuk memahami perilaku
dampak yang timbul akibat usaha dan/atau kegiatan), sampai ke tingkat kawasan
atau bahkan regional, tergantung pada skala keacuhan terhadap masalah yang
dihadapi.
d.
RPL
Pemantauan
lingkungan hidup dapat digunakan untuk memahami fenomena-fenomena yang terjadi
pada berbagai tingkatan, mulai dari tingkat proyek (untuk memahami perilaku
dampak yang timbul akibat usaha dan/atau kegiatan), sampai ke tingkat kawasan
atau bahkan regional,tergantung pada skala keacuhan terhadap masalah yang
dihadapi.
Dampak
Philip Kristanto (2004: 246) mengartikan dampak sebagai
adanya suatu benturan antara dua kepentingan yang berbeda, yaitu kepentingan
pembangunan dengan kepentingan usaha melestarikan kualitas lingkungan yang
baik. Dampak yang diartikan dari benturan antara dua kepentingan itupun masih
kurang tepat karena yang tercermin dari benturan tersebut hanyalah kegiatan
yang menimbulkan sampak negative. Pengertian ini pula yang dahulunya banyak
ditentang oleh para pemilik atau pengusul proyek.
Dalam perkembangan selanjutnya, yang dianalisis bukan hanya
dampak negatifnya saja melainkan juga dampak positifnya dan dengan bobot
analisis yang sama.
Pembentukan Komisi
AMDAL
Secara teoritis, dalam bukunya Mursid Raharjo (2014:67)
Komisi Penilai AMDAL dibentuk oleh Menteri, Guberbur, atau bupati/walikota
sesuia dengan kewenangannya. Komisi Penilai AMDAL terdiri atas:
a.
Komisi Penilai AMDAL Pusat
Komisi Penilai
AMDAL Pusat menilai dokumen AMDAL untuk usaha dan/atau kegiatan yang bersifat
strategis nasional, dan/atau berlokasi di lebih dari 1 (Satu) wilayah provinsi,
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang dalam sengketa dengan
negara lai, di wilayah laut lebih dari 12 (duabelas) mil laut diukur dari garis
pantai ke arah laut lepas, dan/atau dilintas batas Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan negara lain.
b.
Komisi Penilai AMDAL Provinsi
Komisi Penilai
AMDAL Provinsi menilai dokumen AMDAL 37 untuk usaha dan/atau kegiatan yang
bersifat strategis provinsi, dan/atau berlokasi di lebih dari 1 (satu) wilayah
kabupaten/kota dalan garis pantai kea rah laut lepas dan/atau ke arah perairan
kepulauan.
c.
Komisi penilai AMDAL Kabupaten/Kota
Komisi penile
AMDAL Kabupaten/Kota menilai dokumen AMDAL untuk usaha dan/atau Kegiatan yang
bersifat strategis kabupaten/kota dan
tidak strategis, dan/atau di wilayah laut paling jauh 1/3 (satu per tiga) dari
wilayah kewenangan provinsi.
Daftar Pustaka
·
Kristanto, Philip. 2004. Ekologi Industri.
Yogyakarta: ANDI
·
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012, Tentang
Izin Lingkungan
·
Raharjo, Mursid. 2014. Memahami AMDAL. Ed. 2.
Yogyakarta: Graha Ilmu.
Belum ada tanggapan untuk "Mengenal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)"
Posting Komentar